Pinjaman Online yang Aman dan Legal
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Pinjaman kredit mudah secara online tengah marak, namun juga timbul banyak kasus karenanya. Pahami pinjaman online aman dan legal berikut ini!
Dalam hal meminjam uang lewat pinjaman online, agar tetap aman, Anda perlu memahami beberapa hal berikut.
1. Tidak ada pungutan biaya sebelum dana pinjaman dicairkan. Pinjaman online yang sah tidak memberatkan peminjam dengan keharusan membayar biaya administrasi dan lainnya sebelum dana pinjaman cair.
2. Cari fintech dengan pinjaman bunga rendah. Meski umumnya pinjaman online punya bunga yang tergolong tinggi, namun Anda bisa mencari yang paling rendah di antara lainnya. Sebagai catatan, sebaiknya memilih pinjaman dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari. Umumnya, penyedia pinjaman online yang legal tidak lebih dari ini.
3. Selalu catat jumlah pinjaman dan tanggal jatuh tempo. Walaupun sudah tertera di aplikasi, Anda sebaiknya mencatat di tempat lain untuk memudahkan mengingat atau mengurus jika ada masalah.
4. Sebaiknya Anda hanya meminjam dari perusahaan fintech yang legal dan aman. Fintech seperti ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu cek fintech yang Anda mau sebelum mengunduh aplikasinya.
5. Pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK tidak akan memaksa Anda untuk meminjam. Biasanya yang membujuk bahkan memaksa untuk meminjam adalah rentenir online. Jadi jauhi jika merasa dipaksa.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler),
perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

